1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1)
KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP
pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku
untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama
baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari
Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang
sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti
elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat
bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena
saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat
room selain mencari informasi dengan menggunakan search engineserta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
2.Kejahatan-kejahatan didunia maya
a. CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk
kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut
riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas
– AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil
carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online,
formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
b. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang baik dan ada yang
buruk. “Hacker” yang baik memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker buruk, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
c. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk
“cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia
menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan
mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker”
bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun.
“Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah
aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
d. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website
pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang
semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada
juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
e. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di
internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan
kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan
password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat
tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening
milik korbannya.
f. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat
elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk
email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan
menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur
Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai
pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya
lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari
suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu:
virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat
komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan
anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada
yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif
dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
3. Sanksi/Pidana Kejahatan-kejahatan didunia maya
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku
untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama
baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari
Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran
foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
C.Kesimpulan
Secanggih apapun teknologi jika tidak diiringi oleh etika
dalam pemakainnya akan menghasilkan penyalahgunaan yang dapat merugikan orang
lain. Walaupun setinggi apapun kecanggihan peraturan atau hukum yang mengatur
untuk tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, jika manusia menginginkan tentulah
ada saja celah yang dapat digunakannya. Semuanya kembali pada etika
masing-masing individu.
Sebagai pengguna teknologi janganlah terlalu berbaik sangka,
berhati-hatilah terhadap kejahatan, jangan berikan kesempatan pada orang lain
untuk berbuat kejahatan, ingatlah “kejahatan tidak saja karena ada niat
pelakunya tetapi karena ada kesempatan.
contoh beberapa kasus yang terjadi :
1.Kasus : Nur Arafah / Farah
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat
luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink)
ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu
mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai
ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain,
dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak
dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya,
untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti
yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem
elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.kasus video porno Ariel “PeterPan”
kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi
melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat
(1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1)
UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)
3.Kasus
perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas
unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
.
Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27
Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7
RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW
4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari
RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua
tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28)
warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya
masing-masing.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas
setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP
menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran
Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43
ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1,
yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html
4.
"Sedot Pulsa”
•Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak
dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider
9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak
Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
•SMS tersebut sudah datang sejak bulan
Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan
layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa
dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung
yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.
•Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud
Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka
terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri
Networks.
•Kasus tersebut diatas merupakan
pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
•Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
•Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
•Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
•Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51
yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).”
http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata
5. UU ITE
dan Pasal Mengenai Virus UU ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi
oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat
virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36
(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat
gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan
berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari
perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya. Virus ini
menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan
proses.
c. Berbahaya. Virus ini dapat
mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan
sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia
dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat
dijerat dengan , Pasal 33 UU ITE.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang
diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49
yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
http://septiandankawan.blogspot.com/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
Sumber
http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html
http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata
http://septiandankawan.blogspot.com/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
Nonton Film Online
BalasHapushttp://bioskop.vip/
nak jadi ape kw ni
BalasHapusT-Shirt Designs | T-Shirt Designs - TitaniumArts
BalasHapusT-Shirt Designs titanium flashlight T-Shirt Designs. T-Shirt babyliss pro nano titanium Designs 2020 ford edge titanium for sale T-Shirt Designs. apple watch series 6 titanium T-Shirt Designs T-Shirt Designs T-Shirt Designs. T-Shirt Designs. T-Shirt titanium exhaust tubing Designs. T-Shirt Designs.